TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi menggelar razia dalam rangka Operasi Antik 2026 di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, Jumat (24/7/2026) malam.

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Yumika Putra dan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu menyasar lima lokasi hiburan malam, yakni Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. DR. Moh. Yamin, serta Dinasti di Lorong Idola.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Baca juga:  Polsek Kota Baru Tingkatkan KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Geng Motor

“Dalam kegiatan Operasi Antik 2026 ini, kami melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” ujar Tito.

Dari lima lokasi yang didatangi petugas, tiga tempat hiburan malam, yakni Grand House, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda, diketahui belum terdapat pengunjung saat petugas melakukan razia sehingga tidak dilakukan pemeriksaan urine.