TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama dengan memastikan pembangunan rumah ibadah tidak akan dihambat selama seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, saat memimpin Rapat Koordinasi Dewan Penasehat dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi mewakili Wali Kota Jambi, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.
Dalam kesempatan itu, Diza menegaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penolakan di lingkungan sekitar.
“Yang kami butuhkan dari FKUB adalah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penolakan ataupun resistensi ketika ada pembangunan rumah ibadah di wilayah tertentu. Sepanjang persyaratannya lengkap dan sesuai ketentuan, tentu pemerintah akan memberikan kemudahan,” ujarnya.
Menurut Diza, setiap pembangunan rumah ibadah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga perizinan yang diajukan oleh yayasan atau pihak penyelenggara. Apabila seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi, Pemerintah Kota Jambi memastikan tidak ada alasan untuk menghambat proses pembangunannya.
Ia juga menilai identifikasi awal yang dilakukan FKUB akan mempermudah pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Sebagai langkah lanjutan, FKUB Kota Jambi berencana turun langsung ke berbagai rumah ibadah untuk memberikan edukasi mengenai mekanisme perizinan, termasuk izin sementara. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman.




Tinggalkan Balasan