TANYAFAKTA.CO, BATANG HARI – Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling kembali diduga merambah kawasan Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sedikitnya lima titik sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar Kilometer 52 kawasan Hutan Harapan. Jika informasi tersebut terbukti, kemunculan sumur-sumur baru itu menjadi alarm serius bagi keberlangsungan kawasan yang semestinya menjadi benteng restorasi dan perlindungan ekosistem.

Informasi mengenai keberadaan lima titik sumur tersebut diperoleh dari sumber lapangan. Namun, hingga berita ini ditulis, keberadaan serta aktivitas pada lima titik tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan oleh pihak berwenang.

Seperti diketahui, Hutan Harapan merupakan kawasan restorasi ekosistem pertama di Indonesia. Kawasan ini dikelola PT REKI dengan mandat untuk memulihkan ekosistem sekaligus melindungi keanekaragaman hayati.

Baca juga:  Penataan Batas Kawasan Hutan dalam Izin Pengelolaan Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh

Ironisnya, di tengah mandat konservasi tersebut, aktivitas pengeboran minyak ilegal justru kembali disebut muncul di dalam kawasan.

Lima Sumur Baru Jadi Alarm

Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya lima sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar KM 52 Hutan Harapan.

Kemunculan titik-titik baru tersebut patut mendapat perhatian serius. Aktivitas illegal drilling berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari kerusakan tutupan hutan, pencemaran tanah dan sumber air, hingga terganggunya habitat satwa liar.

Persoalannya menjadi semakin serius apabila pengeboran benar-benar berlangsung di dalam kawasan restorasi yang memiliki fungsi ekologis penting.

Sebab, setiap pembukaan kawasan untuk aktivitas ilegal berpotensi mengganggu proses pemulihan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang.

Baca juga:  UNJA Gelar Seminar Kehutanan: Dorong Koeksistensi Manusia dan Gajah Sumatra di Tengah Tantangan Konservasi

Aktivitas illegal drilling di Hutan Harapan bukan isu baru. Pemberitaan pada 2024 sebelumnya juga menyoroti dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang disebut telah merambah kawasan restorasi, termasuk zona inti.

Kini, informasi mengenai lima sumur baru kembali memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana aktivitas pengeboran dapat kembali muncul di kawasan restorasi dan sejauh mana efektivitas pengawasan selama ini?

Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Dibuktikan

Informasi lain yang diterima menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut diketahui sejumlah oknum yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT REKI.

Tiga inisial, yakni SA, TS, dan SI, disebut-sebut dalam informasi lapangan.

Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak dapat disimpulkan bahwa ketiga nama tersebut terlibat dalam aktivitas illegal drilling tanpa adanya bukti dan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Hadi Prabowo Laporkan PT CKT ke Satgas PKH Kejati Jambi : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Celah Masuk Kasus Korupsi

Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada PT REKI maupun pihak-pihak terkait.

Yang menjadi persoalan publik bukan semata-mata siapa pekerja di lapangan. Jika lima sumur tersebut benar-benar berada di kawasan Hutan Harapan, maka pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana titik-titik pengeboran itu bisa muncul dan beroperasi di kawasan yang memiliki sistem pengelolaan dan pengawasan?

PT REKI Diharapkan Buka Informasi

Sebagai pengelola kawasan, PT REKI diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi keberadaan lima sumur tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah titik-titik tersebut benar berada di dalam kawasan Hutan Harapan, sejak kapan aktivitas berlangsung, apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, serta langkah apa yang telah diambil apabila aktivitas pengeboran terbukti terjadi.