TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PT PLN (Persero) memperkuat sinergi di bidang hukum melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi dan UP3 Muara Bungo.
Kegiatan yang mengusung tema “Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Tenaga Listrik” tersebut berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., General Manager PLN UID S2JB (Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu) Diksi Erfani Umar, serta jajaran Kejati Jambi dan PLN.
Dalam sambutannya, Diksi Erfani Umar menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) menghadapi berbagai tantangan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan pembangunan jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan, aset, pertanahan, pengadaan, perizinan, kontrak, maupun hubungan hukum lainnya.
Menurutnya, kepastian hukum dan mitigasi risiko hukum merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diksi.
Kejaksaan Dorong Pencegahan Risiko Hukum
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada PT PLN (Persero).
Dukungan tersebut dapat diberikan melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta fasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero),” kata Sugeng Hariadi.
Ia menegaskan, penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi komitmen bersama untuk membangun kerja sama yang terstruktur, efektif, dan berkelanjutan antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajati Jambi juga memberikan sejumlah penekanan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Datun beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar kerja sama tersebut segera diimplementasikan secara nyata.
Pertama, membangun komunikasi dan koordinasi secara aktif dengan PT PLN (Persero) di wilayah kerja masing-masing.
Kedua, mengedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Jambi berharap hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan PLN semakin kuat, khususnya dalam memberikan dukungan hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Selain memperkuat kepastian hukum, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset negara, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta peningkatan kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat di wilayah Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, Kabag TU dan pejabat Eselon IV Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan