TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan EF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari.
“Tersangka EF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2026,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Diduga Minta Imbalan dalam Pengadaan Jasa Penilaian Tanah
Dalam konstruksi perkara, EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
EF diduga meminta penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, EF disebut menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan juga hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan