TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para pegiat ekonomi kreatif.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerja sama antara Pemkot Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Jambi Intellectual Property Ecosystem di Swiss-Belhotel, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang dinilai strategis ini turut dihadiri para kepala daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, pimpinan lembaga perbankan, serta jajaran rektor dan pimpinan perguruan tinggi di Provinsi Jambi.
Kehadiran unsur lintas sektoral tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam membangun ekosistem hukum dan ekonomi kreatif yang solid di daerah.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pelayanan hukum yang terintegrasi, transparan, dan responsif. Selain mencakup penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kesepakatan tersebut juga memuat penguatan tata kelola pembentukan produk hukum daerah, peningkatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, serta efisiensi pelayanan administrasi hukum.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., hadir secara langsung didampingi Sekretaris Daerah Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum Jambi.
Maulana menegaskan bahwa Kota Jambi sebagai pusat jasa dan perdagangan di Provinsi Jambi memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat kaya dan terus berkembang pesat.
“Kota Jambi ini adalah simpul kreativitas anak-anak muda, seniman, budayawan, dan para pelaku UMKM. Kita memiliki ragam produk kuliner khas, kriya, seni pertunjukan, hingga inovasi digital yang luar biasa. Namun, potensi besar ini harus dibentengi dengan kepastian dan perlindungan hukum yang utuh agar tidak rentan ditiru atau bahkan diklaim oleh pihak luar,” ujar Maulana.
Menurutnya, kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek dagang, hak cipta, dan paten di tingkat lokal harus terus didorong melalui fasilitasi nyata dari pemerintah.
Melalui sinergi bersama Kemenkum Jambi, Pemkot Jambi berkomitmen mendampingi para pelaku usaha lokal agar karyanya terdaftar secara resmi sehingga memiliki nilai tambah (added value) serta daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.
“Pendaftaran HKI bukan sekadar persoalan administratif formal, melainkan investasi aset tak berwujud (intangible asset) yang memberikan jaminan keamanan berinvestasi dan kepastian usaha jangka panjang bagi warga Kota Jambi,” tambah Maulana.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., menjelaskan dalam laporannya bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan mendasar pemerintah daerah dan masyarakat di bidang hukum.
Jonson memaparkan empat pilar utama ruang lingkup kerja sama tersebut, yakni:
1. Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU)
Memperluas pemahaman dan mempermudah akses layanan legalitas badan hukum, pendaftaran badan usaha, hingga pengawasan kenotariatan bagi iklim usaha daerah.




Tinggalkan Balasan