TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial NY di Kota Jambi melaporkan mantan pacarnya, RS, ke Polresta Jambi setelah menerima sebuah video intim yang memperlihatkan dirinya bersama terlapor.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyebut video berdurasi sekitar 22 detik tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh mantan pacarnya.
NY mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas intim tersebut direkam. Ia menduga rekaman dibuat secara diam-diam menggunakan telepon seluler milik terlapor tanpa persetujuannya.
Video tersebut disebut diterima pelapor pada Senin malam (28/9/2026) sekitar pukul 21.50 WIB ketika dirinya berada di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Merasa terancam dengan keberadaan video tersebut, NY kemudian memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum dan meminta kepolisian melakukan penanganan.
Dalam surat tanda penerimaan pengaduan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pornografi.
Polisi diharapkan dapat menelusuri bagaimana rekaman tersebut dibuat, alasan video dikirim kepada pelapor, serta apakah terdapat tindakan lain yang dilakukan terhadap rekaman tersebut.
Pelapor Mengaku Masih Mendapat Gangguan
Selain persoalan video, NY mengaku masih mengalami gangguan dari RS setelah hubungan keduanya berakhir.
NY mengatakan, RS beberapa kali mendatangi tempat tinggalnya. Menurut pengakuannya, kondisi tersebut membuat dirinya merasa takut dan tidak nyaman.
“Malam ini datang lagi dia, Bang. Saya takut. Kemarin saya sudah diusir dari kos lama karena dia datang buat ribut. Saya pindah ke sini, datang lagi,” ujar NY kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
NY juga mengungkapkan bahwa RS disebut meminta pengembalian uang yang pernah dikeluarkannya selama keduanya menjalin hubungan, termasuk biaya ketika mereka bepergian bersama.
“Dia datang marah-marah sampai ibu kos merasa terganggu. Dia bilang saya ada utang Rp3 juta, katanya selama sama saya harus dikembalikan. Padahal saya minta nota dan bukti, tidak mau ngasih,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta pendalaman dari pihak berwenang. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari RS mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan NY.
Redaksi Lindungi Privasi Pelapor
Redaksi tidak mempublikasikan identitas lengkap pelapor, nomor identitas, nomor telepon, maupun video atau tangkapan layar yang memuat konten seksual.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi privasi pelapor sekaligus mencegah penyebaran ulang konten sensitif yang diduga dibuat dan dikirim tanpa persetujuannya.
Redaksi juga menempatkan dugaan tindak pidana tersebut sebagai perkara yang masih dalam proses penanganan dan tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan. (*)




Tinggalkan Balasan