TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 24.361.13 Pal 10, Jalan Lingkar Barat 1, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menuai sorotan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean truk industri roda 10 terlihat memadati SPBU tersebut. Sejumlah truk yang disebut warga memiliki nomor polisi yang sama diduga berulang kali mengisi solar hingga sekitar 200 liter, kemudian parkir di sekitar lokasi sebelum kembali mengantre pada hari berikutnya.
Pola yang disebut warga sebagai “isi, parkir, antre lagi” itu menimbulkan dugaan adanya praktik pelangsiran solar subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelangsir diduga membayar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan dengan alasan biaya parkir dan koordinasi. Sementara itu, keuntungan yang diklaim dapat diperoleh dari satu truk disebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per perjalanan. Informasi mengenai pembayaran dan keuntungan tersebut masih memerlukan verifikasi.
Selain menimbulkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, antrean kendaraan juga disebut menyebabkan kemacetan di bahu Jalan Lingkar Barat. Kondisi ini dikeluhkan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan solar untuk keperluan yang sesuai dengan ketentuan subsidi.
Padahal, Wali Kota Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tujuh SPBU di kawasan lingkar, termasuk SPBU Pal 10, sebagai SPBU khusus kendaraan industri. Kebijakan tersebut juga disertai pembentukan Satgas Pengurai Antrean.
Meski demikian, warga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Salah seorang warga, Julianto, meminta aparat penegak hukum (APH), baik Polda Jambi maupun Polresta Jambi, serta Pertamina Patra Niaga, menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami minta APH segera tindak tegas. Jangan biarkan SPBU yang seharusnya melayani rakyat justru jadi sarang mafia solar,” ujar Julianto.
Ia juga menyoroti lokasi SPBU yang berjarak sekitar 100 meter dari Polsek Kotabaru. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan agar dugaan aktivitas pelangsiran dapat segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Penerapan pasal dan sanksi dalam perkara tertentu bergantung pada hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU 24.361.13 Pal 10 yang disebut bernama Ade dan Y. Purba belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelangsiran tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM, mekanisme pengawasan, dan dugaan yang disampaikan warga. (*)




Tinggalkan Balasan