“PKN mendesak pencabutan izin perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan. Selain penegakan hukum, PKN mendorong pemulihan kawasan hutan melalui reboisasi serta perlindungan bagi keluarga petugas dan relawan yang gugur saat menjalankan tugas penanganan karhutla,” ungkap Gede Pasek.

 

Bagi PKN, Gede Pasek mengatakan, penanganan karhutla harus mencakup langkah pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan.

 

“Tentunya penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

 

Gede Pasek menegaskan, keberhasilan kebijakan pemerintah tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya program yang diluncurkan. Namun, keberhasilan kebijakan harus dilihat dari manfaat nyata bagi masyarakat, akuntabilitas pengelolaan anggaran, ketepatan sasaran.

“Termasuk ketegasan pemerintah dalam menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya. (*)

Baca juga:  Polda Jambi Raih Penghargaan Terbaik Tipe B di Kompolnas Award 2024