Oleh: Elza Oktavia, S. S.H

TANYAFAKTA.CO Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam cara warga negara mengekspresikan pendapat, menyampaikan kritik, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis. Media sosial, platform berbagi konten, serta ruang diskusi daring membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi tanpa harus melalui saluran konvensional.

Dalam konteks demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama yang menjamin berjalannya kontrol publik terhadap kekuasaan negara.

Namun, di tengah kemajuan demokrasi digital tersebut, muncul fenomena yang mengkhawatirkan, yakni kriminalisasi kebebasan berekspresi. Berbagai ekspresi warga di ruang digital, khususnya yang bersifat kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat negara, kerap berujung pada proses hukum pidana. Kondisi ini menimbulkan paradoks: ruang digital yang seharusnya memperluas partisipasi demokratis justru berubah menjadi ruang yang rawan represi hukum.

Di Indonesia, fenomena kriminalisasi kebebasan berekspresi di era digital sering dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang bersifat multitafsir, seperti ketentuan mengenai pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi tertentu, telah digunakan untuk menjerat warga negara, aktivis, jurnalis, dan akademisi.

Baca juga:  Ladang Money Laundry Baru, KPK Tidak Bisa Menyentuh Petinggi BUMN

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara akademis fenomena kriminalisasi kebebasan berekspresi dalam demokrasi digital Indonesia, dengan meninjau kerangka normatif, praktik penegakan hukum, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Kebebasan Berekspresi sebagai Hak Asasi Manusia

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal. Dalam konteks internasional, hak ini dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kedua instrumen tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui berbagai media tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam sistem hukum nasional Indonesia, kebebasan berekspresi dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan konstitusional ini menempatkan kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang. Meskipun demikian, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Baik hukum internasional maupun hukum nasional mengakui adanya pembatasan dengan syarat tertentu, seperti untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, menjaga ketertiban umum, serta melindungi keamanan nasional. Persoalan muncul ketika pembatasan tersebut diterapkan secara berlebihan, tidak proporsional, atau digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.

Baca juga:  Prioritas Gubernur Jambi di Tengah Penurunan Ekspor Tambang

Demokrasi Digital dan Perubahan Pola Ekspresi

Demokrasi digital merujuk pada pemanfaatan teknologi digital dalam proses demokrasi, termasuk dalam penyampaian pendapat, partisipasi politik, dan pengawasan terhadap kekuasaan. Media sosial telah menjadi ruang publik baru yang memungkinkan interaksi langsung antara warga dan pemerintah. Dalam konteks ini, batas antara ruang privat dan ruang publik menjadi semakin kabur.

Perubahan pola ekspresi ini menuntut penyesuaian dalam pendekatan hukum. Ekspresi di ruang digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan ekspresi di ruang fisik, baik dari segi jangkauan, kecepatan penyebaran, maupun dampaknya. Namun, hukum pidana yang digunakan untuk mengatur ekspresi digital sering kali masih menggunakan paradigma lama yang tidak sepenuhnya sesuai dengan dinamika teknologi.

Baca juga:  Geopark Merangin antara Program Dunia atau Hiperbola Global ?

Ketidaksiapan hukum dalam merespons perubahan ini berkontribusi pada maraknya kriminalisasi kebebasan berekspresi. Alih-alih menggunakan pendekatan non-penal atau mekanisme perdata, negara cenderung menggunakan instrumen pidana yang bersifat represif. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai fondasi utama.

Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi dalam Praktik Penegakan Hukum

Kriminalisasi kebebasan berekspresi dapat dipahami sebagai penggunaan hukum pidana untuk membatasi atau menghukum ekspresi yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi. Dalam konteks Indonesia, praktik ini paling sering terjadi melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE.

Pasal mengenai pencemaran nama baik, misalnya, sering digunakan untuk menjerat ekspresi kritik di media sosial. Rumusan pasal yang tidak jelas mengenai batas antara kritik dan penghinaan membuka ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Akibatnya, ekspresi yang sejatinya merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kekuasaan diperlakukan sebagai tindak pidana.