“Implementasi ILP mendukung peningkatan edukasi, pencegahan primer dan sekunder, serta peningkatan kapasitas layanan kesehatan primer,” ujar Sri.

Ia juga menambahkan bahwa integrasi ini bertujuan untuk mencegah kematian dan menurunkan biaya kesehatan yang tinggi, melalui layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi, menyatakan bahwa Kota Jambi menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan ILP secara komprehensif. Namun, masih terdapat tiga kabupaten di Provinsi Jambi yang belum menerapkan program ini.

“ILP adalah hal wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah untuk mendukung transformasi layanan kesehatan nasional,” tegas Ferry.

Plt Kadis Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, menjelaskan bahwa Pemkot Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 306 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan layanan kesehatan primer di Puskesmas.

Baca juga:  Kota Jambi Kembali Raih Juara Umum MTQ ke-54 Provinsi Jambi , Siap Jadi Tuan Rumah Tahun 2026

“Regulasi ini memperkuat komitmen Pemkot Jambi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi untuk masyarakat,” tutup Fahmi.

Dengan diluncurkannya ILP, Pemkot Jambi berharap dapat meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan kesehatan di seluruh wilayah. Program ini diharapkan menjadi model keberhasilan transformasi layanan kesehatan di Provinsi Jambi dan daerah lainnya di Indonesia. (*)