Dalam pertemuan dengan pihak manajemen mall, Komisi II menemukan bahwa seluruh area parkir Mall Jamtos berdiri di atas lahan yang telah melalui proses pembebasan. Namun, lahan tersebut hanya mencakup rumah dan tanah pribadi milik warga, sementara status jalan umum dan fasilitas publik di dalam kawasan tersebut masih belum memiliki kejelasan hukum.

“Ada jalan umum yang digunakan, tetapi hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi atau konsesi yang jelas antara pengelola dan Pemerintah Kota Jambi,” tegas Djokas.

Ia juga menyoroti tidak adanya pembayaran atau kompensasi dari pihak pengelola kepada Pemkot Jambi atas pemanfaatan fasilitas umum tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Komisi II DPRD Kota Jambi akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2025. Rapat tersebut akan menghadirkan pihak pengelola Mall Jamtos untuk membahas lebih lanjut mengenai optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi. (*)

Baca juga:  Edi Purwanto Catat Sejarah: Anggota DPR RI Pertama Bermalam di Sekeladi Tanah Pejuang