Jadi, alih-alih merayakan “meredanya polemik,” kita harus tetap waspada. Dorongan investasi memang penting untuk pertumbuhan ekonomi, namun investasi itu harus datang dengan syarat yang jelas dan jaminan yang kuat. Jambi tidak butuh investasi yang merusak, tetapi investasi yang benar-benar berkelanjutan, yang memberdayakan masyarakat, dan yang mematuhi hukum tanpa kompromi. Memadamkan polemik dengan dialog saja tidak cukup; kita perlu memastikan bahwa janji-janji yang diucapkan benar-benar ditepati, demi masa depan Jambi yang lestari dan adil bagi semua.

Penulis Merupakan Pemerhati Kebijakan Publik

Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:  Forum Kolaboratif : Kunci Penyelesaian Konflik Investasi & Mendorong Pembangunan Berkelanjutan Di Jambi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Pengoperasian Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengangkutan Batu Bara.

United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) – Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

OECD (2017), OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals from Conflict-Affected and High-Risk Areas. OECD Publishing, Paris.

Baca juga:  Menelisik Akar Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

World Bank (2019), Environmental and Social Framework (ESF). Washington, DC: The World Bank.

International Council on Mining and Metals (ICMM) (2021), Mining Principles: Performance Expectations. London: ICMM.