TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi mengambil langkah strategis dalam mengawal Program Kampung Bahagia yang digagas Pemerintah Kota Jambi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Deteksi Potensi Maladministrasi pada Program Kampung Bahagia Kota Jambi”, Ombudsman memastikan program ini berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan regulasi.
FGD digelar pada Jumat (22/8/2025) di Kantor Wali Kota Jambi, diikuti oleh koordinator, fasilitator, kelompok kerja (Pokja) Kampung Bahagia, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) dan Bappeda Kota Jambi.
Asisten Ombudsman Jambi, Indra, SH., MH., menyampaikan bahwa hasil diskusi menemukan masih banyak ruang penyempurnaan agar program berjalan lebih optimal. “Ombudsman hadir di sini untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam program ini. Karena itu, masyarakat juga perlu dilibatkan aktif dalam pengawasan,” tegasnya.
Menurut Indra, pengawasan publik menjadi kunci agar pilot project ini benar-benar berhasil dan dapat menjadi model pembangunan berbasis partisipasi masyarakat di Kota Jambi.
Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan DPMPPA Jambi, Jeshi Nur Afrinda, juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program. “Pilot project ini harus menjadi acuan tindak lanjut ke depan. Jangan sampai pelaksanaannya tersangkut hukum dan Kampung Bahagia justru berujung tidak bahagia,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan