Kerugian negara akibat PETI amat besar. Data Kementerian ESDM (2022) mencatat produksi emas ilegal di Jambi mencapai 500 kilogram per tahun dengan nilai sekitar Rp550 miliar. Potensi royalti dan pajak sebesar Rp27,5 miliar hilang begitu saja. Lebih parah lagi, LIPI (2020) menaksir kerugian ekologis akibat pencemaran merkuri dan kerusakan tata air bisa dua hingga tiga kali lipat lebih besar. Jika ditotal, kerugian PETI di Jambi bisa menembus Rp1–1,5 triliun per tahun—angka yang cukup untuk membangun ratusan sekolah atau rumah sakit.

Namun kerugian ekonomi bukanlah satu-satunya bencana. Limbah merkuri dari PETI mengalir ke sungai, meracuni ikan, air, dan tanah. Masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian dan perikanan ikut menanggung akibatnya. Dalam jangka panjang, pencemaran ini akan menghantam kesehatan publik, terutama anak-anak yang sangat rentan terhadap keracunan logam berat (LIPI, 2020).

Baca juga:  GMNI: Tambang Emas Ilegal Hancurkan Lingkungan dan Sengsarakan Perempuan serta Anak

Hukum sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba mengancam penambangan ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Tetapi aturan hanyalah teks kosong bila penegakan hukum dilakukan setengah hati. Slogan Zero PETI yang sering digaungkan akan terdengar hambar jika lubang tikus tetap menganga di depan mata masyarakat.

Oleh karena itu, menutup total lubang tikus di Bungo adalah kewajiban moral sekaligus keniscayaan hukum. Aparat tidak boleh lagi bermain kompromi. Penertiban harus menyasar bukan hanya penambang kecil, melainkan juga aktor-aktor besar yang mengendalikan modal, pungutan, hingga jaringan distribusi. Tanpa itu, operasi hanya akan menjadi kosmetik belaka (Kompasiana, 2024).

Baca juga:  Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Langkah berikutnya adalah membuka akses legal yang adil melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Regulasi yang jelas, perizinan sederhana, dan pembinaan teknis dapat mengubah aktivitas ilegal menjadi usaha sah yang berkontribusi pada penerimaan negara (Jambi Daily, 2025). Dengan begitu, masyarakat tetap mendapat penghidupan, negara mendapat pajak, dan lingkungan terselamatkan.

Jika dibiarkan, lubang tikus akan terus menjadi simbol kegagalan hukum di Jambi. Bukan hanya tanah yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, menutup lubang tikus sama artinya dengan menyelamatkan generasi muda Jambi dari dua bencana sekaligus: kehancuran alam dan jeratan narkoba.

Penulis adalah akademisi dan aktivis di Jambi

Daftar Pustaka

Kementerian ESDM. (2022). Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama. esdm.go.id
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2020). Kajian Dampak Ekologis Pertambangan Emas Tanpa Izin.
Antara Jambi. (2022). Menteri ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Bentuk Tindakan Kejahatan. jambi.antaranews.com
Sawitku.id. (2023). Tambang Ilegal Marak, 2022 Kerugian Negara Tembus Rp3,5 Triliun.
Jambi Daily. (2025). Sulitnya Berantas PETI: Antara Jerat Kemiskinan, Warisan Budaya, dan Eksploitasi Terselubung. jambidaily.com
Kompasiana. (2024). Tambang Emas Ilegal Rusak Hutan, Hukum Seakan Membisu.

Baca juga:  Diduga Sering Suplai BBM Untuk PETI, Oknum Guru PNS Bungo Ditangkap Polisi