Oleh: Dr. Noviardi Ferzi
TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Setiap kali rakyat turun ke jalan, negara selalu mengulang kalimat yang sama: “Demo itu hak konstitusi, tapi jangan anarkis.” Kalimat itu terdengar bijak, tetapi sejatinya menyesatkan. Bagaimana mungkin rakyat diminta tertib, sementara hak konstitusional mereka terus dikhianati? Anarki bukanlah pilihan sadar, melainkan buah pahit dari sistem yang menutup rapat telinga terhadap jeritan rakyat.
Tidak ada rakyat yang dengan sengaja ingin berhadapan dengan pentungan, gas air mata, atau peluru karet. Mereka tidak turun ke jalan untuk merusak, melainkan untuk didengar. Namun ketika pintu dialog dikunci, ketika aspirasi dipinggirkan, bahasa marah itu pun meledak. Kasus Omnibus Law tahun 2020 menjadi contoh nyata. Ratusan ribu mahasiswa dan buruh menolak, tetapi suara mereka dibungkam di parlemen. Apakah salah jika akhirnya rakyat memilih cara paling keras agar suaranya tak lagi bisa diabaikan?
Kita sering menyalahkan rakyat yang marah, tetapi lupa siapa yang menggiring mereka ke tepi jurang. Saluran aspirasi formal nyaris lumpuh. Parlemen lebih sering menjadi corong oligarki ketimbang wakil rakyat. Aparat sibuk mengawal kepentingan penguasa ketimbang melindungi warga. Di tengah ketidakadilan yang berlapis, jalanan menjadi ruang terakhir. Dan di jalanan itu, marah sering berubah jadi anarki.
Negara ini memang suka membanggakan diri sebagai negara hukum. Tetapi hukum selalu tajam kepada rakyat kecil, dan tumpul di hadapan pemilik modal serta pejabat korup. Aparat begitu cekatan menembakkan gas air mata ke mahasiswa, tetapi begitu lamban ketika berhadapan dengan mafia tambang atau kartel pangan. KontraS dalam laporan tahunannya mencatat, sepanjang 2023 terdapat 134 aksi unjuk rasa yang diwarnai represif aparat. LBH Jakarta menambahkan, lebih dari 200 aktivis ditangkap hanya karena menyuarakan kritik kebijakan pemerintah. Angka ini memperlihatkan paradoks: konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, tetapi praktik di lapangan justru mengekang dengan kekerasan.
Mereka yang sibuk mengutuk anarki sering gagal melihat makna di baliknya. Setiap ban terbakar, setiap kaca pecah, sejatinya adalah alarm politik — tanda bahwa ada yang rusak dalam representasi dan legitimasi negara. Anarki adalah bahasa terakhir dari rakyat yang merasa haknya dikhianati. Ia memang keras, tapi justru karena semua saluran lembut telah dimatikan.
Karenanya, jangan buru-buru menyalahkan rakyat yang marah. Salahkanlah negara yang menutup telinga. Salahkan parlemen yang hanya menjadi stempel kekuasaan. Salahkan aparat yang lebih sibuk menjaga penguasa daripada mengayomi warga. Karena sejatinya, setiap anarki dalam demonstrasi adalah cermin dari hak yang telah dikhianati negara.
Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik
Daftar Pustaka
Hidayat, A., & Nurwanti, R. (2023). Dinamika Gerakan Mahasiswa dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah: Studi Kasus Penolakan Omnibus Law. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 27(2), 145–162.
Kodongan, M., & Pandie, M. (2022). Demonstrasi dan Demokrasi: Analisis Sosio-Politik atas Aksi Massa di Indonesia. Jurnal Politik Profetik, 10(1), 33–49.
KontraS. (2024). Laporan Tahunan: Ruang Sipil dalam Ancaman, Represi terhadap Demonstrasi dan Kebebasan Berpendapat 2023–2024. Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
LBH Jakarta. (2024). Laporan Situasi Kebebasan Berpendapat 2024: Hak Konstitusional yang Terbelenggu. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Prasetyo, A., & Wijaya, T. (2021). Hak Asasi dan Kekerasan Negara: Studi atas Pola Represi dalam Aksi Demonstrasi di Indonesia. Jurnal HAM, 12(2), 201–220.
Said, M., & Siregar, R. (2023). Ruang Publik, Negara, dan Aksi Kolektif: Membaca Ulang Kebebasan Berpendapat dalam Konteks Demokrasi Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 18(1), 87–106.



Tinggalkan Balasan