Menanggapi persoalan ini, Azhari dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi yang juga mendampingi PPJ, menilai bahwa PT Agrinas dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak mendapat informasi akurat terkait objek penertiban kawasan hutan.

“Satgas tidak memiliki rekomendasi yang jelas untuk menentukan tindakan tepat. Tidak semua kawasan hutan yang ditempati masyarakat melebihi standar garapan keluarga. Banyak yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga,” ujarnya.

Azhari juga mengkritisi pemasangan plang di areal seluas 132 ribu hektare tanpa kepastian yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Plang tersebut sebaiknya ditarik kembali sampai pemerintah pusat dan daerah menentukan solusi dan langkah yang tepat. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tensi konflik agraria di sektor kehutanan Jambi,” tegasnya. (*)

Baca juga:  Kades - kades di Tanjabbar diduga "Bermain Api" dengan Program Plasma 20 Persen, KPRA : Siap Kita Laporkan