Polisi kini menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Sementara itu, Ketua Lingkungan Perumahan Al-Kausar Residence, Madin Maulana, mengenal korban sebagai sosok pendiam namun sopan dan tidak pernah berselisih dengan warga.

“EY merupakan perempuan yang tinggal sendirian di rumah tersebut. Dalam sepengetahuan saya, EY belum menikah,” ujar Madin.

Menurutnya, korban jarang bersosialisasi dengan tetangga dan lebih sering terlihat berangkat atau pulang kerja menggunakan kendaraan pribadinya.

“Saya dulu juga pernah bertemu dan pernah bilang, supaya gabung grup perumahan, biar kalau ada apa-apa bisa kasih tahu, karena ibu kan sendirian,” katanya.

Meski begitu, Madin menilai korban berperilaku baik dan tidak pernah menyinggung siapa pun.

Baca juga:  AKBP Zamri Elfino Kini Komandoi Polres Bungo, LP3-NKRI Tantang Segera Bereskan PETI

“Baik orangnya. Tapi tidak banyak cerita,” lanjutnya sebagaimana dikutip dari Tribun Jambi, Minggu (2/11/2025).

Madin dan warga berharap kasus ini segera terungkap sepenuhnya agar keluarga korban dan masyarakat bisa tenang.

Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Bungo dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya integritas dan moralitas bagi aparat penegak hukum.

“Kami mendukung langkah tegas Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan ke depan tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bungo,” katanya.

Tri menilai tragedi ini sebagai pelajaran penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi penegak hukum.

Baca juga:  Warga Desa Rukam, Ditangkap Polisi Usai Curi Kelapa Sawit di PT EWF

Kasus ini juga mengguncang dunia pendidikan di Bungo. Korban, yang dikenal bernama Erni, disebut sebagai dosen teladan dan sosok aktif dalam kegiatan kampus. Rekan-rekannya di IAKSS menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Beliau dosen yang sabar dan berdedikasi tinggi. Kami semua berduka dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar salah satu rekan korban di kampus IAK Setih Setio.

Atas perbuatannya, Bripda W kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang perampokan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)