Hal yang sama juga disampaikan oleh Monang, bahwa pihaknya telah berulangkali melayangkan surat hingga ke Dirjen  Kekayaan Negara. Akan tetapi tak kunjung ada jawaban. Bahkan kata Monang mereka malah diarahkan untuk konfirmasi kepada pertamina secara langsung.

“Artinya kan, yang bikin zona merah ini kan Pertamina EP Jambi, soalnya yang Dirjen Keuangan RI pun tidak tau titik-titiknya yang mana saja. Sampai sekarang saya juga belum ada jawabannya,” ungkapnya.

Dia pun memohon kepada Walikota Jambi untuk membantu perjuangan mereka.

“Kami punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat rekomendasi saja diperlakukan seperti ini, bagaimana yang lain,” tegasnya

Sementara itu, warga lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki dasar untuk mengklaim tanah yang ditempati warga.

“Pertamina tidak memiliki tanah, kami membayar PBB, mereka seenaknya mengklaim. Kami akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak kami,” pungkasnya.

Dia menegaskan apabila persoalan ini tak kunjung selesai, maka ini akan menjadi bom waktu dan pihaknya akan menutup pertamina EP Jambi.

“Kami merasa dizholimi, apabila tidak ada respon juga dari pertamina, akan kami tutup pertamina itu, masa aset kami yang kami cari dengan keringat kami diperlakukan semaunya,” tegasnya.

Baca juga:  Pj Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih Pilkada 2024

Sementara itu, kepada TanyaFakta.co pada Selasa, (25/11/2025), Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan secara damai dan tertib.

“Pertamina EP Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya DJKN, dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan. Kami berharap seluruh proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung kondusif dan tetap mengedepankan semangat dialog serta saling menghormati,” ungkap, Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pertamina EP Jambi, sebagai bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjalankan kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam operasionalnya, Pertamina EP Jambi menggunakan aset Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Dengan demikian, aset tersebut bukan merupakan milik Pertamina EP Jambi.

Baca juga:  Pj Wali Kota Terima Penghargaan Ombudsman : Layanan Publik Pemkot Jambi Kualitas Tertinggi Se-Provinsi Jambi

“Setiap penggunaan dan pengoperasian BMN dilakukan melalui koordinasi yang intensif dan sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset negara. Pertamina EP Jambi senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar wilayah kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, suasana sempat memanas di depan Kantor Pertamina Jambi pada Senin (24/11/2025), ketika ratusan warga yang terdampak penetapan zona merah menggelar aksi unjuk rasa. Massa datang dengan membawa spanduk tuntutan, pengeras suara, dan didampingi tokoh masyarakat dari sejumlah wilayah yang selama ini mengaku dirugikan akibat status blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka.

Aksi yang berlangsung sejak pagi ini merupakan lanjutan dari protes warga yang menilai keputusan penetapan zona merah oleh Pertamina dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Warga menegaskan bahwa penetapan tersebut telah berdampak langsung terhadap hak kepemilikan tanah mereka.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Pertamina diminta menjelaskan dasar penetapan zona merah

Baca juga:  Panen Perdana Kelapa Sawit, Gubernur Jambi Apresiasi Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran

Warga menilai Pertamina menetapkan status zona merah atau blokir SHM tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak. Akibatnya, tanah mereka kini tidak dapat diagunkan, tidak dapat dipindahtangankan, bahkan mempersulit pengurusan administrasi.

“Selama ini kami hanya menerima keputusan. Tidak ada penjelasan yang utuh, tidak ada transparansi,” teriak salah satu orator aksi.

2. Menghapus status zona merah dan membuka blokir SHM

Massa menuntut agar Pertamina segera mencabut penetapan zona merah dan meminta DJKN—yang dianggap memiliki kewenangan atas aset negara—untuk membuka kembali blokir SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga menyebut blokir tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan telah menimbulkan kerugian besar bagi pemilik lahan.

3. Tenggat waktu 7 hari untuk memberi jawaban resmi

Warga memberikan batas waktu hingga tujuh hari kepada Pertamina dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan kepastian tindak lanjut. Jika tidak dipenuhi, massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar dan eskalasi lebih tinggi. (AAS)