1. Pasal 263 KUHP

  •    Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli
  • Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun

2. Pasal 266 KUHP

  •    Memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik
  • Ancaman pidana: penjara hingga 7 tahun

3. Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  •    Setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana
  • Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun dan/atau denda

4. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

  • KPU wajib melakukan verifikasi administrasi dokumen calon secara cermat
  • Kelalaian yang menimbulkan lolosnya calon bermasalah dapat berimplikasi pidana, etik, dan administrasi

KPU Provinsi Jambi Bisa Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Apabila terbukti bahwa:

  • Ijazah bermasalah telah digunakan dalam pencalonan, dan
  • KPU Provinsi Jambi tetap meloloskan yang bersangkutan, atau
Baca juga:  Provinsi Jambi Diam - Diam Dikuasai Perjudian Online

Ada indikasi kelalaian serius atau pembiaran dalam proses verifikasi, maka KPU Provinsi Jambi berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib, selain juga:

  • Dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
  • Diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menjaga Integritas Demokrasi.

Pemilu yang berintegritas tidak hanya diukur dari jumlah suara, tetapi juga dari kejujuran dokumen dan kelayakan moral calon yang diloloskan. Jika ijazah palsu dibiarkan, maka demokrasi kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan wibawanya.

Kasus anggota KPU Mateng telah memberi pelajaran mahal. Kini publik menanti: apakah kasus ijazah palsu anggota DPRD Provinsi Jambi akan diusut tuntas hingga menyentuh pihak-pihak yang meloloskannya, atau justru berhenti pada satu tersangka semata?

Baca juga:  Sejarah Demokrasi Jambi di Persimpangan: KPU Kecolongan Loloskan Anggota DPRD Bertamatan SD?