Kelima, GMHJJ menuntut Ketua KPU Provinsi Jambi bertanggung jawab penuh atas kasus yang menyeret Amrizal, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024–2029.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari kancah politik Jambi. Seorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi Amrizal resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr tertanggal 15 Desember 2025, yang juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025. Dalam kasus ini, Amrizal dijerat Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

Baca juga:  Tak Kunjung Ada Tersangka, Mahasiswa Kembali Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Dugaan SPJ Fiktif Pinto Jayanegara

Perkara tersebut berfokus pada Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007, yang kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Polda Sumatera Barat.

Rangkaian proses hukum disebut telah dilalui, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.

Kasus ini pun memantik perhatian luas publik. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik menguat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis di Jambi. (*)