TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – TINDAK menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (13/5/2026). Dalam aksi tersebut, puluhan massa mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa direksi serta pimpinan PT Alfalima Cakrawala Indonesia terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas private jet pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi pengadaan private jet tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal di lingkungan KPU.
Menurut TINDAK, perusahaan penyedia jasa private jet juga harus diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan penting dalam proses pengadaan yang dinilai sarat kejanggalan.
TINDAK menilai skandal pengadaan private jet tersebut bukan sekadar persoalan administratif pengadaan barang dan jasa, melainkan telah mengarah pada dugaan korupsi terstruktur, indikasi gratifikasi, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga potensi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kepemiluan.
Berdasarkan penelusuran TINDAK melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) LKPP terhadap kode RUP 53276949, ditemukan adanya dua kontrak berbeda dengan penyedia yang sama, yakni PT Alfalima Cakrawala Indonesia.
Dua kontrak tersebut masing-masing bernilai Rp40.195.588.620 tertanggal 6 Januari 2024 dan Rp25.299.744.375 tertanggal 8 Februari 2024, sehingga total keseluruhan mencapai Rp65.495.332.995.
Sementara itu, pagu anggaran dalam RUP disebut hanya sebesar Rp46.195.659.000. Selisih hampir Rp19,3 miliar tersebut dinilai memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran yang perlu diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum.
TINDAK juga menyoroti fakta bahwa perusahaan penyedia jasa tersebut diketahui baru berdiri pada tahun 2022 dan masih dikategorikan sebagai usaha kecil dalam Sistem Informasi Penyedia LKPP, namun memperoleh proyek bernilai puluhan miliar rupiah untuk penyediaan fasilitas elite berupa private jet.
Koordinator Lapangan TINDAK, Bonatua Sinaga, mempertanyakan proses penunjukan perusahaan tersebut.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang baru seumur jagung bisa mendapatkan proyek jumbo dan sensitif tanpa adanya relasi kekuasaan, permainan kedekatan, atau dugaan gratifikasi? Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut integritas demokrasi dan penggunaan uang rakyat,” tegasnya.
Selain itu, TINDAK juga mempertanyakan urgensi penggunaan hingga dua unit private jet pada saat distribusi logistik Pemilu 2024 disebut hampir selesai.
Menurut mereka, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa fasilitas tersebut berpotensi digunakan bukan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.
“Jika benar ada dua private jet yang disewa bersamaan, publik wajib tahu siapa yang menggunakan, untuk tujuan apa, ke mana saja penerbangannya, dan siapa pihak yang menikmati fasilitas tersebut. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk kemewahan segelintir elite dengan dalih kepentingan negara,” lanjut Bonatua Sinaga.
Dalam tuntutannya, TINDAK mendesak KPK untuk:
1. Memanggil dan memeriksa direksi serta pemilik PT Alfalima Cakrawala Indonesia.
2. Menelusuri dugaan gratifikasi dan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
3. Membuka seluruh dokumen kontrak, manifest penerbangan, dan daftar pengguna private jet.
4. Memeriksa proses penunjukan langsung yang dinilai penuh kejanggalan.
5. Mengusut dugaan mark-up hingga potensi kerugian negara.
6. Memanggil seluruh pihak di lingkungan KPU yang mengetahui dan menyetujui pengadaan tersebut.
TINDAK menegaskan bahwa KPK tidak boleh terlihat lemah ataupun ragu dalam mengusut perusahaan penyedia jasa private jet tersebut. Mereka menilai apabila vendor tidak diperiksa, maka penyelidikan berpotensi hanya menjadi formalitas politik semata.
“Jangan sampai KPK hanya berani memeriksa bawahan, tetapi takut menyentuh aktor utama dan perusahaan yang diduga menikmati proyek puluhan miliar tersebut. Demokrasi tidak boleh diterbangkan dengan private jet korupsi,” tutup Bonatua Sinaga. (*)



Tinggalkan Balasan