Karena itu, penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Kedaulatan Energi dan Tantangan Geopolitik
Dalam tulisannya, Prof. Arief juga menyoroti meningkatnya arti penting energi dan mineral strategis dalam percaturan global.
Menurutnya, nikel, tembaga, lithium, rare earth elements, hingga energi terbarukan kini menjadi faktor penentu posisi suatu negara dalam sistem internasional.
Indonesia, sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, dinilai harus mampu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat kedaulatan nasional.
“Kedaulatan energi harus dipahami sebagai bagian integral dari kedaulatan negara. Ketergantungan energi dan teknologi dapat melahirkan bentuk-bentuk ketergantungan baru yang mengurangi kemampuan bangsa menentukan arah pembangunannya sendiri,” kata Prof. Arief.
Doktrin Kedaulatan Ekologis Konstitusional
Salah satu kontribusi utama yang ditawarkan melalui Eco-Marhaenisme adalah lahirnya konsep Kedaulatan Ekologis Konstitusional.
Doktrin ini menegaskan bahwa negara merupakan wali amanat konstitusional atas seluruh sumber daya alam nasional yang wajib mengelola, melindungi, dan memanfaatkannya demi kemakmuran rakyat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta kepentingan generasi yang akan datang.
Dengan demikian, negara tidak diposisikan sebagai pemilik sumber daya alam, melainkan sebagai pengemban amanat konstitusi untuk memastikan kekayaan bangsa digunakan secara adil dan berkelanjutan.
Trisakti Ekologis untuk Indonesia Masa Depan
Sebagai aktualisasi ajaran Trisakti Bung Karno, Prof. Arief menawarkan konsep Trisakti Ekologis, yaitu:
1. Berdaulat atas sumber daya alam.
2. Berdikari dalam energi dan teknologi.
3. Berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Konsep tersebut dinilai dapat menjadi jembatan antara warisan pemikiran Bung Karno dengan tantangan lingkungan hidup, transisi energi, dan geopolitik global yang dihadapi Indonesia saat ini.
Di bagian akhir tulisannya, Prof. Arief menyampaikan tesis utama bahwa semakin strategis suatu sumber daya alam bagi keberlangsungan bangsa dan negara, semakin kuat legitimasi konstitusional negara untuk menguasai, mengatur, mengelola, dan melindunginya demi kemakmuran rakyat, keberlanjutan lingkungan hidup, dan kedaulatan nasional.
Melalui Eco-Marhaenisme, Prof. Arief berharap Indonesia tidak hanya mampu menjaga amanat Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga memberikan kontribusi intelektual bagi perkembangan teori konstitusi modern, hukum lingkungan, dan geopolitik sumber daya alam dunia pada abad ke-21.(*)





Tinggalkan Balasan