“Terkait opini penutupan dengan membongkar TPS yang masuk dalam aset daerah, saya mengambil risiko itu. Saya tidak ada niat merusak, saya hanya melindungi hak asasi masyarakat. Bagi saya, yang terpenting selama lima tahun memimpin, saya bisa bermanfaat,” ungkapnya.

Ia juga merespons persoalan iuran sampah yang selama ini dinilai belum berkeadilan karena dititipkan melalui rekening PDAM sebesar Rp5.000, sementara tidak semua warga Kota Jambi memiliki sambungan PDAM.

Selain itu, Maulana turut menanggapi kekhawatiran mengenai nasib para pemulung yang selama ini mencari nafkah dari TPS.

“Setiap pemulung yang merupakan warga Kota Jambi akan kita dorong menjadi mitra OPBM di lingkungan RT masing-masing,” ujarnya.

Baca juga:  Walikota Jambi Terpilih, Dr. Maulana Sambut Kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)

Terkait revitalisasi depo sampah, Maulana menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam kondisi mendesak sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.

“Tujuh depo sampah yang ada saat ini bukan pembangunan baru, melainkan revitalisasi agar sesuai dengan ilmu lingkungan saat ini,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menambahkan bahwa transformasi tata kelola persampahan di Kota Jambi juga merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional melalui Gerakan Indonesia Asri.

“Masalah sampah ini menjadi perhatian yang telah dicanangkan langsung oleh Bapak Presiden pada Rakornas akhir tahun lalu. Ada dorongan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan sampah,” kata Diza.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Buka Pelatihan English Language Skills, Dorong ASN Jambi Siap Hadapi Tantangan Global

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi pelaksanaan dialog publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Inilah wadah bagi kita untuk mendengar aspirasi secara langsung dan menguatkan bahwa masyarakat Kota Jambi kompak untuk bersama-sama membangun daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pro dan kontra terhadap kebijakan baru merupakan hal yang wajar.

“Kami mendorong dinas terkait, seperti Diskominfo dan DLH, untuk bekerja keras memberikan informasi kepada masyarakat agar program OPBM ini dapat terlaksana secara optimal. Hal itu sesuai dengan berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tadi,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil dialog publik tersebut, Pemerintah Kota Jambi untuk sementara waktu menghentikan penutupan dan pembongkaran TPS sambil melakukan kajian dan menyusun kembali mekanisme pelaksanaannya.

Baca juga:  Walikota dan Wakil Walikota Jambi Serahkan Tali Asih kepada Ketua RT, LPM, Babinsa, dan BKTM se-Kota Jambi

Keputusan itu menjadi penanda bahwa transformasi tata kelola persampahan di Kota Jambi tidak hanya dibangun melalui kebijakan pemerintah semata, tetapi juga melalui ruang dialog, kritik, dan partisipasi masyarakat demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih bersih dan berkelanjutan. (*)