Menurutnya, proses penilaian yang dilakukan mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga kunjungan lapangan (fact finding) ke DPMPTSP Kota Jambi telah memberikan gambaran menyeluruh mengenai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Melalui proses evaluasi ini, kami dapat mengetahui berbagai capaian yang telah diraih sekaligus mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim penilai yang telah melaksanakan proses evaluasi secara profesional dan objektif. Indikator pelayanan publik yang terus meningkat ini menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil komitmen, kerja keras, dan kolaborasi seluruh jajaran DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.

Baca juga:  Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri, Wali Kota Jambi Tinjau Pelayanan di Puskesmas Tahtul Yaman

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh jajaran DPMPTSP Kota Jambi bersama perangkat daerah terkait dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penghargaan ini bukanlah tujuan, melainkan menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan, memperkuat tata kelola, serta menghadirkan berbagai inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan sesuai arahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PENKIN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan efektivitas percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.

Pelaksanaan penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).

Baca juga:  Audiensi dengan Mendagri, Wali Kota Jambi Dorong PAD Daerah Lewat BUMD dan UMKM

Penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), kualitas pelayanan DPMPTSP, hingga dukungan kepala daerah. Proses evaluasi dilakukan secara komprehensif melalui pengisian data mandiri, penyampaian dokumen pendukung, serta verifikasi lapangan oleh tim independen.

Hasil penilaian kemudian menjadi dasar penetapan klasifikasi kinerja pemerintah daerah, yakni kategori Sangat Baik, Baik, dan Kurang Baik. Klasifikasi tersebut tidak hanya menjadi tolok ukur kualitas pelayanan perizinan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan penghargaan, pembinaan, dan insentif kepada pemerintah daerah.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah pusat mendorong seluruh daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Menggelegar ! Pidato Perdana Walikota Jambi Maulana, Serukan Persatuan Untuk Kota Jambi Bahagia

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Di sisi lain, upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat daya saing sekaligus menjadikan Kota Jambi sebagai salah satu tujuan investasi yang semakin menarik dan kompetitif di tingkat nasional. (*)