TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Selasa (4/8/2026), melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
“Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AS dan MD. AS merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Rabu, (5/7/2026).
Sementara MD merupakan Ketua Satgas B yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Noly menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Untuk tersangka AS, kelengkapan berkas dinyatakan melalui Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026. Sedangkan untuk tersangka MD berdasarkan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 dengan tanggal yang sama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan