TANYAFAKTA.CO, BATANG HARI – Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling kembali diduga merambah kawasan Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Sedikitnya lima titik sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar Kilometer 52 kawasan Hutan Harapan. Jika informasi tersebut terbukti, kemunculan sumur-sumur baru itu menjadi alarm serius bagi keberlangsungan kawasan yang semestinya menjadi benteng restorasi dan perlindungan ekosistem.
Informasi mengenai keberadaan lima titik sumur tersebut diperoleh dari sumber lapangan. Namun, hingga berita ini ditulis, keberadaan serta aktivitas pada lima titik tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan oleh pihak berwenang.
Seperti diketahui, Hutan Harapan merupakan kawasan restorasi ekosistem pertama di Indonesia. Kawasan ini dikelola PT REKI dengan mandat untuk memulihkan ekosistem sekaligus melindungi keanekaragaman hayati.
Ironisnya, di tengah mandat konservasi tersebut, aktivitas pengeboran minyak ilegal justru kembali disebut muncul di dalam kawasan.
Lima Sumur Baru Jadi Alarm
Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya lima sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar KM 52 Hutan Harapan.
Kemunculan titik-titik baru tersebut patut mendapat perhatian serius. Aktivitas illegal drilling berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari kerusakan tutupan hutan, pencemaran tanah dan sumber air, hingga terganggunya habitat satwa liar.
Persoalannya menjadi semakin serius apabila pengeboran benar-benar berlangsung di dalam kawasan restorasi yang memiliki fungsi ekologis penting.
Sebab, setiap pembukaan kawasan untuk aktivitas ilegal berpotensi mengganggu proses pemulihan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang.
Aktivitas illegal drilling di Hutan Harapan bukan isu baru. Pemberitaan pada 2024 sebelumnya juga menyoroti dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang disebut telah merambah kawasan restorasi, termasuk zona inti.
Kini, informasi mengenai lima sumur baru kembali memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana aktivitas pengeboran dapat kembali muncul di kawasan restorasi dan sejauh mana efektivitas pengawasan selama ini?
Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Dibuktikan
Informasi lain yang diterima menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut diketahui sejumlah oknum yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT REKI.
Tiga inisial, yakni SA, TS, dan SI, disebut-sebut dalam informasi lapangan.
Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak dapat disimpulkan bahwa ketiga nama tersebut terlibat dalam aktivitas illegal drilling tanpa adanya bukti dan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada PT REKI maupun pihak-pihak terkait.
Yang menjadi persoalan publik bukan semata-mata siapa pekerja di lapangan. Jika lima sumur tersebut benar-benar berada di kawasan Hutan Harapan, maka pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana titik-titik pengeboran itu bisa muncul dan beroperasi di kawasan yang memiliki sistem pengelolaan dan pengawasan?
PT REKI Diharapkan Buka Informasi
Sebagai pengelola kawasan, PT REKI diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi keberadaan lima sumur tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah titik-titik tersebut benar berada di dalam kawasan Hutan Harapan, sejak kapan aktivitas berlangsung, apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, serta langkah apa yang telah diambil apabila aktivitas pengeboran terbukti terjadi.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan kawasan bekerja dan sejauh mana pengelola melakukan pencegahan terhadap aktivitas ilegal.
Jika benar terjadi illegal drilling, penanganannya tentu tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas di lapangan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri rantai aktivitas tersebut, termasuk pihak yang membiayai, mengendalikan, menyediakan peralatan, membeli hasil pengeboran, hingga pihak lain yang memungkinkan aktivitas ilegal berlangsung.
Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan yang berada di lokasi, sementara aktor yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut tetap tidak tersentuh.
Ancaman bagi Habitat Satwa Liar
Ancaman illegal drilling di Hutan Harapan juga tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan eksploitasi minyak ilegal.
Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi.
Bahkan pada Juni 2026, keberadaan harimau Sumatera kembali terekam melalui kamera jebak di kawasan Hutan Harapan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kawasan restorasi itu masih memiliki nilai penting bagi keberlangsungan satwa liar.
Karena itu, setiap aktivitas ilegal yang membuka kawasan, mencemari lingkungan, menimbulkan kebisingan, maupun mengganggu habitat berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap ekosistem.
Siapa yang Mengawasi?
Jika lima sumur minyak ilegal tersebut benar-benar ditemukan di kawasan Hutan Harapan, maka persoalannya tidak berhenti pada keberadaan sumur.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang membuka, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab?
Kawasan restorasi bukan ruang kosong yang dapat dibuka untuk kepentingan ekonomi ilegal.
Ia memiliki fungsi ekologis, mandat restorasi, serta nilai konservasi yang harus dilindungi.
Karena itu, apabila keberadaan lima sumur tersebut terbukti, publik patut mendapatkan penjelasan menyeluruh dari pengelola kawasan, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Sebab, menjaga Hutan Harapan bukan hanya soal menjaga kawasan dari pembalakan atau perambahan. Menjaga hutan juga berarti memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang menggerogoti fungsi ekologis kawasan dari dalam.
Kini publik menunggu verifikasi lapangan dan penjelasan terbuka: apakah lima sumur itu benar-benar ada, siapa yang berada di belakangnya, dan bagaimana bisa aktivitas pengeboran kembali muncul di kawasan restorasi?
Sumber : https://benuanews.com/lima-sumur-minyak-ilegal-muncul-di-hutan-harapan-pengawasan-pt-reki-dipertanyakan/




Tinggalkan Balasan