Rinciannya sebagai berikut:
1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara, terdiri atas 1 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan 1 perkara narkotika.
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara Oharda terkait pencurian.
3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
4. Kejaksaan Negeri Jambi: 2 perkara Oharda terkait pencurian.
5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.
6. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat: 1 perkara Oharda.
7. Kejaksaan Negeri Tebo: 1 perkara Oharda.
Dengan demikian, total berdasarkan rincian tersebut mencapai 10 perkara.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Jambi dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan