Kejati Jambi menyampaikan hasil perhitungan auditor sebesar Rp11.929.466.700. Sementara itu, dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.

Penyidik Kantongi Sejumlah Alat Bukti

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi menyatakan telah memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, EF disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.

Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jambi menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat.