TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi terus mengintensifkan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif legislatif.
Kali ini, Panitia Kerja (Panja) III DPRD Kabupaten Muaro Jambi membahas dua Ranperda dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jumat (16/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Panja III DPRD Muaro Jambi, Ali Mustika. Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembahasan kedua regulasi tersebut menyentuh sektor penting bagi masyarakat, yakni pendidikan keagamaan dan pertanian. Keduanya dinilai membutuhkan landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut melibatkan anggota Panja III, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muaro Jambi, serta Direktur Lembaga PublikTrust Institute (PUTIN).
Keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan substansi kedua Ranperda dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah daerah.




Tinggalkan Balasan