3. Kapolda Jambi yang Baru Harus Menyelesaikan Persoalan dan Konflik Orang Rimba

Perkumpulan Hijau Jambi mendesak Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., untuk menjadikan peristiwa di Polres Merangin sebagai momentum mengevaluasi penanganan persoalan hukum dan konflik yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi.

Menurut Feri Irawan, pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama. Kepolisian perlu memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, sekaligus membangun mekanisme komunikasi dan penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, pendamping komunitas, serta lembaga masyarakat sipil.

“Kami mendesak Kapolda Jambi yang baru agar tidak hanya merespons persoalan ketika terjadi keributan atau kekerasan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap konflik-konflik yang melibatkan Orang Rimba. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara serius, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan akar persoalannya harus diurai. Jangan sampai hukum baru bergerak setelah situasi memanas,”katanya.

Perkumpulan Hijau meminta agar penanganan kasus di Merangin tidak berhenti pada pembubaran massa atau pengamanan situasi. Kepolisian harus mengusut secara profesional dugaan tindak pidana yang terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta mencegah berulangnya kejadian serupa.

Baca juga:  Menteri Pertanian Optimis Indonesia Capai Swasembada di 3 Tahun ke Depan

4. Kasus Dugaan Pengeroyokan Pengacara Orang Rimba Harus Mendapat Kepastian Hukum

Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti laporan dugaan pengeroyokan terhadap pengacara masyarakat Orang Rimba, Mijak Tampung, yang disebut melibatkan kelompok Tumenggung Jon di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin.

Menurut informasi yang disampaikan kepada Perkumpulan Hijau, kasus tersebut hingga kini dinilai belum memberikan kepastian penanganan kepada pihak yang melapor. Perkumpulan Hijau meminta kepolisian membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan dan memastikan setiap laporan diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkumpulan Hijau menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada pembuktian, melainkan memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan.

Kepastian mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta kendala penanganannya perlu disampaikan oleh kepolisian agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

5. Usut Dugaan Keterlibatan Tokoh Intelektual SAD dalam Praktik Ilegal

Perkumpulan Hijau Jambi menilai bahwa persoalan yang melibatkan sebagian anggota komunitas Suku Anak Dalam tidak boleh dilihat hanya dari tindakan yang muncul di permukaan. Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada kemungkinan adanya pihak-pihak di luar komunitas yang memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat adat untuk kepentingan tertentu.

Baca juga:  Danrem 042/Gapu Tinjau Karhutla di Tahura Batanghari, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

Feri Irawan menekankan bahwa dugaan keterlibatan masyarakat adat dalam aktivitas ilegal, termasuk dugaan menjadi penjaga keamanan kegiatan PETI, harus ditelusuri secara menyeluruh. Apabila terdapat pihak yang memberikan perintah, menyediakan modal, memfasilitasi kegiatan, mengambil keuntungan, atau menghasut terjadinya kekerasan, keterlibatan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti.

“Kita perlu bertanya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi ini? Tidak cukup hanya melihat orang-orang yang berada di lapangan. Jika ada pihak luar yang memanfaatkan, mengorganisasi, atau mendorong masyarakat masuk ke dalam kegiatan ilegal, maka pihak tersebut juga harus diusut. Tidak boleh orang yang hanya menjadi pelaksana menanggung seluruh akibat, sementara aktor yang diduga mengendalikan dan mengambil keuntungan justru tidak tersentuh hukum,”ujarnya.

Menurut Feri, dugaan adanya aktor intelektual atau pihak luar yang memengaruhi sebagian anggota komunitas harus menjadi salah satu arah pendalaman penyelidikan, bukan langsung dianggap sebagai kesimpulan. Kepolisian perlu menelusuri hubungan ekonomi, aliran keuntungan, kepemilikan kegiatan PETI, serta kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan nama atau posisi tokoh adat untuk melindungi kepentingan bisnis ilegal.

Baca juga:  Sutan Adil Hendra Sebut Era Prabowo Era Kemerdekaan Petani Indonesia

Namun, Perkumpulan Hijau juga mengingatkan bahwa kemiskinan, tekanan terhadap ruang hidup, ketimpangan akses ekonomi, dan lemahnya penyelesaian konflik tidak boleh diabaikan. Faktor-faktor tersebut perlu diteliti sebagai bagian dari konteks sosial, tanpa menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum.

“Kami tidak membenarkan kekerasan atau kegiatan ilegal atas nama adat. Tetapi penegakan hukum harus mampu membedakan pelaku, pihak yang memfasilitasi, dan masyarakat yang mungkin dimanfaatkan. Jika ada aktor intelektual, bongkar berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada orang yang terlihat di lapangan,”tambah Fery.

Perkumpulan Hijau Jambi meminta Polda Jambi dan Polres Merangin memastikan bahwa seluruh dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini ditangani secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Bagi Perkumpulan Hijau, perlindungan masyarakat adat dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan bersama: masyarakat adat berhak memperoleh perlindungan, sementara setiap individu yang terbukti melanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)