“Selain menjalankan fungsi pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga menerima permohonan informasi dari beberapa pihak. Sebagai Lembaga Negara, kami juga berkewajiban menyediakan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Saiful.

Wakil Ketua KI Jambi, Al Munawar, beserta tim penilai turut memberikan tanggapan serta menggali lebih dalam terkait sistem pengelolaan dan pelayanan informasi (PPID) yang berjalan di lingkungan Ombudsman Jambi. Visitasi ini tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga sebagai ruang pembinaan untuk terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di institusi pelayanan publik.

“Melalui evaluasi ini, diharapkan sinergi antara Komisi Informasi dan Ombudsman Jambi dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Jambi,” ujar Al Munawar. (*)

Baca juga:  Beri Keteladanan, Ombudsman RI Raih Nilai Sempurna (100) pada Indeks Reformasi Hukum 2026