Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Artikulasi fiskal daerah yang disampaikan Gubernur Jambi Al Haris mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) migas sebagai “tulang punggung penerimaan daerah” dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis, 7 Mei 2026, secara substantif merefleksikan masih tingginya ketergantungan fiskal daerah penghasil migas terhadap penerimaan berbasis sumber daya alam.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur fiskal daerah hingga saat ini masih sangat dipengaruhi oleh karakteristik penerimaan yang bersifat volatil, ekstraktif, serta memiliki keterkaitan yang kuat terhadap kebijakan fiskal dan mekanisme transfer pemerintah pusat.

Di satu sisi, daerah seperti Jambi menanggung beban ekologis, sosial dan infrastruktur akibat aktivitas industri migas. Kerusakan jalan, tekanan lingkungan, konflik tata ruang, hingga ketimpangan ekonomi lokal merupakan konsekuensi yang harus ditanggung daerah penghasil.

Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah justru sangat bergantung pada mekanisme transfer yang formula distribusi, validasi produksi, hingga koreksi penyalurannya tetap dikendalikan pemerintah pusat. Pada titik inilah paradoks desentralisasi Indonesia terlihat secara nyata, daerah diberikan tanggung jawab pembangunan, tetapi belum sepenuhnya diberikan kedaulatan fiskal dan ekonomi.

Baca juga:  KADIN Yakin Pemerintah Indonesia Dapat Dongkrak Ekonomi dan Tekan Angka Kemiskinan

Secara formal, desentralisasi fiskal pascareformasi memang memperbesar kapasitas APBD daerah. Akan tetapi, pembesaran APBD tersebut sebagian besar masih ditopang oleh Transfer ke Daerah (TKD), bukan oleh kapasitas ekonomi daerah yang benar-benar mandiri.

Dalam struktur fiskal nasional, DBH migas merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian direstrukturisasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD pada dasarnya bertujuan menyederhanakan desain transfer fiskal nasional dan memperkuat efisiensi hubungan keuangan pusat–daerah. Namun dalam praktiknya, struktur hubungan fiskal vertikal tetap mempertahankan dominasi pusat terhadap sumber-sumber penerimaan strategis.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penuhi Gizi Rakyat dan Bangun Infrastruktur Ekonomi Desa

Daerah memang memperoleh DBH, tetapi formula distribusi ditentukan pusat, validasi produksi dilakukan pusat, koreksi penyaluran dikendalikan pusat dan stabilitas fiskal daerah tetap bergantung pada keputusan nasional. Artinya, daerah menerima hak fiskal, tetapi belum memiliki kedaulatan penuh atas struktur fiskalnya sendiri.

Paradoks tersebut terlihat jelas pada daerah penghasil migas. Secara nominal, APBD daerah tampak besar. Namun apabila ditelusuri lebih jauh, sebagian besar struktur pendapatan daerah masih bertumpu pada transfer pemerintah pusat. Dalam banyak daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia, rasio transfer pusat terhadap total pendapatan daerah masih sangat dominan. Bahkan pada sejumlah kabupaten penghasil migas, ketergantungan terhadap transfer dapat melampaui 70 persen dari keseluruhan struktur pendapatan daerah.

Jambi menghadapi gejala yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah belum benar-benar bertumpu pada produktivitas ekonomi lokal, diversifikasi basis pajak, maupun penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) non-ekstraktif.

Baca juga:  Ketika Prinsip Business Judgement Rule Diabaikan: Kritik atas Vonis Kasus PT ASDP

Ketika DBH migas menjadi “tulang punggung” penerimaan daerah, maka APBD sesungguhnya berdiri di atas fondasi yang sangat sensitif terhadap harga minyak dunia, lifting migas nasional dan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Dengan kata lain, APBD daerah penghasil belum sepenuhnya otonom karena struktur fiskalnya masih bergerak mengikuti siklus komoditas global yang berada di luar kendali daerah.

Persoalannya, sektor migas nasional sendiri sedang menghadapi tren penurunan lifting dalam jangka panjang. Target lifting minyak nasional dalam APBN 2026 berada pada kisaran sekitar 605 ribu barel per hari, jauh di bawah masa puncak produksi Indonesia pada era sebelumnya. Sementara itu, kebutuhan energi nasional justru terus meningkat. Penurunan lifting tersebut memiliki implikasi langsung terhadap daerah penghasil. Semakin kecil produksi nasional, semakin rentan DBH daerah, semakin sempit ruang fiskal daerah dan semakin tinggi ketergantungan APBD terhadap koreksi transfer pusat.