Artinya, ketahanan fiskal daerah penghasil migas sesungguhnya ikut terikat pada krisis struktural sektor migas nasional. Kesadaran atas kondisi tersebut kemudian mendorong munculnya berbagai usulan strategis dari daerah penghasil migas, termasuk dorongan untuk melakukan optimalisasi sumur minyak tua, sumur masyarakat, dan idle field atau sumur yang berhenti produksi. Langkah tersebut dipandang penting untuk mempertahankan tingkat produksi sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah tren penurunan lifting nasional.

Namun persoalan mendasarnya tetap sama, daerah penghasil menggantungkan stabilitas fiskalnya pada sektor yang secara jangka panjang justru mengalami tekanan produksi. Kesadaran atas ketimpangan tersebut kemudian melahirkan perjuangan daerah terhadap hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, daerah diberikan hak participating interest sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Secara teoritik, PI dimaksudkan agar daerah tidak hanya menerima DBH secara pasif, tetapi juga memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan blok migas.

Baca juga:  Digitalisasi Tanpa Akar, Kritik Pada Gubernur Al Haris Justru Menyelamatkan Jambi

Tetapi dalam praktiknya, implementasi PI masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas kelembagaan BUMD, lemahnya permodalan, dominasi operator besar, hingga keterbatasan posisi tawar daerah. Akibatnya, PI sering kali belum mampu mengubah struktur hubungan ekonomi energi secara substantif.

Daerah tetap berada pada posisi penerima bagian, bukan pengendali utama rantai nilai energi. Padahal inti persoalannya bukan sekadar pembagian pendapatan. Persoalan utamanya terletak pada siapa yang mengendalikan nilai tambah strategis sumber daya alam tersebut.

Pada titik inilah kerangka KVDFD (Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah) menjadi relevan. KVDFD melihat bahwa hubungan fiskal pusat–daerah dalam praktiknya tidak hanya bekerja sebagai mekanisme distribusi anggaran, melainkan juga sebagai desain pengendalian fiskal yang bersifat terselubung.

Dalam perspektif KVDFD, DBH migas bukan sekadar instrumen pemerataan fiskal, tetapi sekaligus instrumen stabilisasi kontrol fiskal pusat terhadap daerah.

Semakin tinggi ketergantungan daerah terhadap DBH, semakin sempit pula ruang otonomi fiskalnya. Karena itu, KVDFD membaca desentralisasi Indonesia sebagai sebuah paradoks, otonomi administratif diperluas, tetapi kedaulatan fiskal tetap terbatas.

Baca juga:  Ekonomi Jambi Tumbuh, Tetapi Masih Rapuh dan Belum Mantap

Daerah tampak memiliki APBD besar, tetapi ruang gerak ekonominya masih berada dalam orbit kontrol vertikal negara. Dalam konteks tersebut, DBH bekerja dalam dua wajah sekaligus, menopang keberlangsungan fiskal daerah, tetapi pada saat yang sama mempertahankan ketergantungan daerah terhadap transfer pusat.

KVDFD tidak hanya mempertanyakan seberapa besar DBH dibagi, tetapi juga mempertanyakan siapa yang mengendalikan struktur fiskal, siapa yang menentukan nilai tambah sumber daya, siapa yang memiliki kapasitas koreksi fiskal dan siapa yang sesungguhnya memegang otoritas atas ruang ekonomi daerah.

Karena itu, problem utama Jambi bukan semata kecil atau besarnya DBH migas. Problem utamanya adalah struktur fiskal daerah yang masih dibangun di atas ekonomi ekstraktif, sementara nilai strategis sumber daya tetap tersentralisasi. Dampaknya, daerah penghasil sumber daya alam tetap rentan secara fiskal meskipun berkontribusi besar terhadap penerimaan nasional.

Baca juga:  Pengamat Dedek Kusnadi Soroti Lambannya Penanganan Banjir di Kota Jambi

Dalam hal ini, agenda daerah penghasil tidak boleh berhenti pada tuntutan peningkatan DBH semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana DBH digunakan sebagai instrumen transisi menuju kemandirian fiskal daerah. Artinya, DBH harus diarahkan untuk memperkuat hilirisasi energi, penguatan BUMD strategis, diversifikasi ekonomi daerah, pengembangan industri bernilai tambah, serta penguatan PAD produktif non-ekstraktif. Tanpa transformasi tersebut, daerah penghasil hanya akan terus bergerak dalam siklus yang sama, tumbuh ketika harga komoditas naik, lalu terguncang ketika produksi dan harga turun.

Pada akhirnya, artikulasi mengenai DBH migas sebagai “tulang punggung penerimaan daerah” harus dibaca sebagai alarm struktural terhadap desain desentralisasi fiskal Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara pada dasarnya telah mendesentralisasikan sebagian beban pembangunan kepada daerah, tetapi belum sepenuhnya mendesentralisasikan kedaulatan ekonomi atas sumber daya alam.

Penulis Merupakan Akademisi UIN STS Jambi