Pemerintah daerah harus bersikap tegas. Perlindungan hak masyarakat jauh lebih penting daripada memberi ruang bagi kepentingan korporasi yang mengorbankan keselamatan warga. PT. SAS sebaiknya mencari lokasi lain yang sesuai tata ruang dan lebih jauh dari pemukiman serta fasilitas publik vital.
Pembangunan hanya akan bermakna jika beriringan dengan keadilan lingkungan. PT. SAS jangan sampai menciptakan konflik sosial baru dengan memaksakan stokfile dan TUKS di Aur Kenali. Hormati tata ruang, lindungi hak masyarakat, dan buktikan bahwa dunia usaha masih bisa berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan.
Daftar Pustaka
Riyadi, M., & Putra, A. P. (2020). Dampak aktivitas pertambangan batubara terhadap kualitas udara ambien di sekitar pemukiman. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 36(2), 115–128.
Wardhana, W. A. (2019). Kajian pencemaran udara akibat aktivitas industri dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 18(1), 23–32.
Pratiwi, D. A., & Nugroho, H. (2021). Implementasi rencana tata ruang wilayah dalam mencegah konflik pemanfaatan ruang. Jurnal Tata Ruang dan Lingkungan, 13(3), 201–214.
Subhan, A. (2024). Penolakan Pembangunan Stockpile Batubara PT Sinar Anugrah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali Kecamatan Telanaipura Jambi. Repository Universitas Jambi.



Tinggalkan Balasan