“Konstitusi kita jelas, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika investasi justru menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan keresahan warga, maka pemerintah wajib berdiri di pihak rakyat,” ujarnya.

Noviardi juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan hukum yang kuat untuk menolak investasi yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Pembangunan harus berkelanjutan. Tidak bisa rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak membiarkan masyarakat ditekan oleh kepentingan modal. Sebab, jika hak dasar warga diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan masyarakat, tetapi juga marwah negara dalam melindungi rakyatnya.

Baca juga:  Al Haris Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2024

“Jambi harus berdiri tegak. Investasi boleh datang, tapi jangan sampai mengorbankan rakyatnya,” pungkas Noviardi. (*)