Karena itu, jika bangsa ini ingin keluar dari jebakan lima tahunan, maka perbaikan pemilu tidak boleh lagi diperlakukan sebagai change management of format, tetapi sebagai constitutional institutional reform.
Agenda reformasi yang paling logis adalah tiga ini dilakukan secara simultan: independensi rekrutmen komisioner penyelenggara pemilu sepenuhnya dipisah dari orbit kekuasaan, perlindungan data pemilih dibuat dalam kerangka konstitusional digital, dan penyelesaian sengketa pemilu dirumuskan ulang untuk memprioritaskan keadilan substantif, bukan sekadar angka hasil. Ketiga agenda ini bukan kosmetik; ia adalah pondasi.
Demokrasi yang kuat bukan lahir dari pemilu yang meriah, tetapi dari institusi pemilu yang dapat dipercaya oleh warga. Negara boleh gagal dalam banyak bidang kebijakan, tetapi tidak boleh gagal dalam pemilu. Karena ketika publik kehilangan kepercayaan pada institusi pemilu, maka seluruh struktur legitimasi politik akan ambruk. Di titik itu, bukan hanya demokrasi yang runtuh, tetapi juga kepercayaan warga pada negaranya sendiri.
Penulis Merupakan Koordinator Daerah Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi dan Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi
REFERENSI
Hidayat, A., & Utama, Y. (2022). Data processing errors in Indonesia’s voter lists: Evidence and implications for electoral integrity. Journal of Elections and Public Opinion, 9(2), 145–163. https://doi.org/10.1080/17457289.2022.2081124
Norris, P. (2024). Strengthening electoral integrity: Institutional reforms in comparative democracies. Electoral Studies, 89, 102756. https://doi.org/10.1016/j.electstud.2023.102756
Nuryanti, S., Dua, T., & Pratama, D. (2021). Substantive justice vs procedural justice dalam perselisihan hasil pemilu:
Studi putusan MK pada Pemilu 2019. Jurnal Konstitusi, 18(3), 512–538. https://doi.org/10.31078/jk1833
Siregar, I. (2022). Electoral management bodies and the challenge of political capture in Indonesia. Electoral Governance Review, 4(1), 57–79. https://doi.org/10.1093/egovr/vvac011





Tinggalkan Balasan