Maulana menegaskan bahwa abainya pegawai terhadap kewajiban kedinasan bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik. Karena itu, tidak ada toleransi bagi pegawai yang sengaja menghindari tugas.

“Jika sampai jam 12 siang ini tidak masuk, saya berhentikan langsung di meja Wali Kota. Kepala OPD yang membiarkan pegawainya mangkir, TPP-nya saya potong 20 persen,” tegasnya.

Wali Kota menilai, momentum Hari Korpri seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

Pemkot Jambi segera melakukan pendataan serta verifikasi absensi seluruh ASN dan PPPK pada siang hari ini sebagai dasar penerapan sanksi sesuai instruksi Wali Kota. (*)

Baca juga:  Monev Keterbukaan Informasi, 3 OPD Kurang Informatif dan 15 OPD di Provinsi Jambi Tidak Informatif