TANYAFAKTA.CO, JAMBI  –  Haryono tampaknya sedang berada dalam posisi dilematis antara mempertahankan jabatan sebagai pengurus partai DPD Gerindra Provinsi Jambi atau tetap menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muaro Jambi yakni PT Muaro Jambi Unggul (PT MJU).

Bagaimana tidak? Haryono harus terpaksa melepaskan salah satu, bila tidak ia akan kehilangan keduanya.

Dalam aturan yang berlaku, calon direksi BUMD diwajibkan bersikap independen dan tidak terikat dengan partai politik. Namun, Haryono diketahui masih tercatat sebagai pengurus partai.

Saat perjumpaan tak sengaja di kantor DPD Gerindra Provinsi Jambi pada Senin, (30/3/2026) dengan TanyaFakta.co, Haryono akhirnya terungkap lebih memilih mempertahankan posisinya sebagai Direktur BUMD Muaro Jambi ditimbang bertahan di Gerindra.

Baca juga:  Alamak ! DPD Gerindra Provinsi Jambi Sebut Direktur BUMD Muaro Jambi Haryono Masih Kader Aktif

Hal ini diketahui setelah kedatangan dirinya ke kantor partai berlambang burung Garuda tersebut adalah untuk menyerahkan surat permohonan pengunduran diri.

Langkah tersebut sekaligus menguatkan bahwa Haryono masih merupakan kader aktif Partai Gerindra bukan lagi sekadar dugaan, namun fakta yang tak bisa lagi terbantahkan.

Bahkan, di dinding kantor namanya tercantum sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi Bidang Perhubungan.

Padahal, ketentuan terkait independensi direksi BUMD telah diatur secara tegas dalam PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Tak hanya itu, persyaratan serupa juga tertuang dalam pengumuman resmi seleksi BUMD Muaro Jambi Nomor: 1/PANSEL-KOM&DIR/PTMJ/2025, yang pada poin 12 menyatakan bahwa calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, maupun calon legislatif.

Baca juga:  CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

Namun demikian, Haryono tetap lolos hingga menduduki jabatan Direktur PT Muaro Jambi Unggul. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di publik terkait proses seleksi yang dinilai tidak konsisten dengan regulasi.

Pada saat bincang-bincang singkat usai menyerahkan surat, kepada TanyaFakta.co Haryono mengaku baru mengetahui aturan tersebut setelah mengikuti proses seleksi.

“Saya baru tahu setelah masa-masa seleksi,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini menjadi tanda tanya besar, mengingat syarat administrasi terkait independensi merupakan poin utama yang seharusnya dipahami sejak awal oleh setiap kandidat. Apakah Haryono tidak membaca syarat secara detail?

Di sisi lain, dinamika semakin menarik setelah  DPD Gerindra Provinsi Jambi melalui Humas  memberikan respons atas pengunduran diri tersebut.

Baca juga:  Semangat Baru Kota Jambi: Deklarasi Dukungan Maulana-Diza Dihadiri Ribuan Warga

Melalui Humas DPD Gerindra Provinsi Jambi, Nazli, disampaikan bahwa permohonan pengunduran diri Haryono tidak disetujui oleh Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra.

“Permohonan pengunduran diri Haryono tidak disetujui,” tegas Nazli, Rabu (1/4/2026).

Kondisi ini mempertegas bahwa status Haryono sebagai pengurus partai belum sepenuhnya selesai, sementara di sisi lain ia tetap menjabat sebagai Direktur BUMD.

Bersambung.

(AAS)