Menurut mereka, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa fasilitas tersebut berpotensi digunakan bukan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.
“Jika benar ada dua private jet yang disewa bersamaan, publik wajib tahu siapa yang menggunakan, untuk tujuan apa, ke mana saja penerbangannya, dan siapa pihak yang menikmati fasilitas tersebut. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk kemewahan segelintir elite dengan dalih kepentingan negara,” lanjut Bonatua Sinaga.
Dalam tuntutannya, TINDAK mendesak KPK untuk:
1. Memanggil dan memeriksa direksi serta pemilik PT Alfalima Cakrawala Indonesia.
2. Menelusuri dugaan gratifikasi dan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
3. Membuka seluruh dokumen kontrak, manifest penerbangan, dan daftar pengguna private jet.
4. Memeriksa proses penunjukan langsung yang dinilai penuh kejanggalan.
5. Mengusut dugaan mark-up hingga potensi kerugian negara.
6. Memanggil seluruh pihak di lingkungan KPU yang mengetahui dan menyetujui pengadaan tersebut.
TINDAK menegaskan bahwa KPK tidak boleh terlihat lemah ataupun ragu dalam mengusut perusahaan penyedia jasa private jet tersebut. Mereka menilai apabila vendor tidak diperiksa, maka penyelidikan berpotensi hanya menjadi formalitas politik semata.
“Jangan sampai KPK hanya berani memeriksa bawahan, tetapi takut menyentuh aktor utama dan perusahaan yang diduga menikmati proyek puluhan miliar tersebut. Demokrasi tidak boleh diterbangkan dengan private jet korupsi,” tutup Bonatua Sinaga. (*)



Tinggalkan Balasan