“Dalam rekonstruksi terdapat perbedaan antara peragaan yang dilakukan oleh terdakwa Nabil dengan arahan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan,” kata Harvin.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu dinilai secara menyeluruh dalam proses pembuktian perkara.
Kuasa Hukum Kaitkan dengan Peristiwa 9 November 2025
Lebih jauh, Harvin juga menyampaikan bahwa kejadian pada 13 November 2025, menurut pihaknya, tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa sebelumnya pada 9 November 2025.
Menurut Harvin, pada 9 November 2025 telah terjadi hubungan antara korban dengan salah satu terdakwa Indra yang disebut berlangsung layaknya hubungan suami istri.
Ia mengatakan, korban tidak mempersoalkan kejadian pada 9 November 2025, tetapi kemudian mempermasalahkan kejadian pada 13 November 2025 dengan pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Peristiwa tanggal 13 November 2025 harus dilihat dalam rangkaian kejadian sebelumnya. Ada peristiwa pada tanggal 9 November 2025 yang tidak dipersoalkan korban, sementara yang kemudian dipermasalahkan adalah kejadian tanggal 13 November 2025,” ujar Harvin.
Bantah Korban Berstatus Calon Polwan
Agus dan Harvin juga membantah pemberitaan yang menyebut korban sebagai calon polisi wanita (Polwan).
Menurut mereka, korban bukan calon anggota Polri karena tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Polwan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, korban bukan calon Polwan sebagaimana banyak diberitakan. Yang benar, korban hanya memiliki cita-cita menjadi Polwan, tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri,” kata Harvin.
Soroti Komunikasi Korban dengan Terdakwa Lain
Harvin juga menyampaikan fakta lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yakni mengenai komunikasi korban dengan pihak lain setelah kejadian pada 13 November 2025.
Ia menyebut, setelah peristiwa tersebut korban masih berkomunikasi dengan terdakwa lain, termasuk Samson dan Indra, tetapi tidak pernah berkomunikasi dengan Nabil.
Menurut Harvin, fakta tersebut harus dilihat secara objektif dalam rangka menilai seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan harus dilihat secara utuh dan objektif. Perkara pidana harus diputus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Minta Publik Hormati Proses Persidangan
Agustia Gafar dan Mayga Harvin berharap masyarakat memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Keduanya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, sebagai kuasa hukum, mereka akan terus memperjuangkan hak-hak hukum Nabil agar memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai dengan prinsip due process of law. (*)




Tinggalkan Balasan