Pada saat bincang-bincang singkat usai menyerahkan surat, kepada TanyaFakta.co Haryono mengaku baru mengetahui aturan tersebut setelah mengikuti proses seleksi.

“Saya baru tahu setelah masa-masa seleksi,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini menjadi tanda tanya besar, mengingat syarat administrasi terkait independensi merupakan poin utama yang seharusnya dipahami sejak awal oleh setiap kandidat. Apakah Haryono tidak membaca syarat secara detail?

Di sisi lain, dinamika semakin menarik setelah  DPD Gerindra Provinsi Jambi melalui Humas  memberikan respons atas pengunduran diri tersebut.

Melalui Humas DPD Gerindra Provinsi Jambi, Nazli, disampaikan bahwa permohonan pengunduran diri Haryono tidak disetujui oleh Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra.

“Permohonan pengunduran diri Haryono tidak disetujui,” tegas Nazli, Rabu (1/4/2026).

Baca juga:  OJK dan Kemenko PMK Gelar Edukasi Keuangan Perkuat Peran Perempuan dalam Kesejahteraan Keluarga 

Kondisi ini mempertegas bahwa status Haryono sebagai pengurus partai belum sepenuhnya selesai, sementara di sisi lain ia tetap menjabat sebagai Direktur BUMD.

Bersambung.

(AAS)