TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dengan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, yang berlangsung di Aula Kejati Jambi, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi. Dari pihak SKK Migas Sumbagsel turut hadir Koordinator Forkom SKK Migas Sumbagsel Kurnia Sriwijayanti, Pertamina Field Manager Kurniawan Trio Widodo, beserta jajaran.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Jambi. Kerja sama tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat operasional sektor hulu migas, sekaligus mempererat sinergi antara SKK Migas dan Kejaksaan dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Baca juga:  Eks Kabid Perkim PUPR Jambi Sebut Temuan BPK Rp2,51 Miliar Terus Ditindaklanjuti

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan penandatanganan PKS ini menjadi semangat baru bagi industri hulu migas untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

Menurutnya, sektor hulu migas merupakan industri strategis yang memiliki tantangan dan kompleksitas tinggi, mulai dari pengelolaan aset negara, risiko operasional, hingga dinamika di wilayah kerja. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan dinilai sangat penting agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Jambi beserta jajaran atas komitmen dalam memberikan dukungan hukum demi menjaga keberlangsungan industri hulu migas di wilayah Jambi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawasan guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum.

Baca juga:  Tak Miliki Izin Pengangkutan, Ditpolairud Polda Jambi dan BKSDA Lepas Liarkan Puluhan Burung Pelatuk

“Kami mendukung penuh upaya menjaga ketahanan energi nasional. Namun, kami juga akan terus mengingatkan, mengawasi, dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Jambi semakin kuat sehingga berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Sugeng.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Kejaksaan akan selalu mendukung setiap kegiatan yang taat hukum, namun tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Kejati Jambi dan SKK Migas Sumbagsel berharap sinergi yang terbangun tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung iklim investasi sekaligus menjaga keberlangsungan sektor hulu migas yang berintegritas, taat hukum, dan berkelanjutan. (*)

Baca juga:  Meresahkan,Warga Aurduri Minta Pemerintah Tegas Terhadap Galian C