Perimon merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Adapun persyaratan umum Timsel dalam Peraturan tersebut, tepatnya pasal 8 poin 1 c disebutkan bahwa anggota Timsel bukanlah anggota partai politik dalam jangka lima (5) tahun terakhir.
Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan Timsel perlu dijadikan dasar untuk mengklarifikasi status politik setiap anggota tim.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal aturan. Kalau aturan mengatakan Timsel tidak boleh merupakan anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, maka aturan itu harus dipatuhi,” ujarnya.
Perimon meminta Pemprov Jambi menjelaskan apakah Tamar Tarewe masih berstatus sebagai anggota partai politik, kapan status tersebut berakhir apabila sudah tidak menjadi anggota, serta dasar yang digunakan untuk menyatakan dirinya memenuhi persyaratan sebagai anggota Timsel.
Pemprov Sebelumnya Tegaskan Seleksi Harus Sesuai Aturan
Sebelumnya, pada Juni 2026, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menyatakan proses seleksi KI periode 2026–2030 harus berjalan sesuai ketentuan.
Saat itu Pemprov menyebut tahapan seleksi belum dimulai secara resmi karena Timsel belum melaksanakan rapat persiapan dan masih terdapat persoalan terkait perwakilan Komisi Informasi Pusat dalam susunan Timsel.
Ariansyah juga menyatakan Pemprov perlu berhati-hati agar proses seleksi tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan adanya sorotan terbaru terhadap rekam politik salah satu anggota Timsel, MAI meminta prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal.
Perimon menegaskan, persyaratan harus berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi, termasuk anggota Timsel.
“Jangan sampai aturan hanya keras kepada peserta seleksi, tetapi longgar ketika menyangkut orang yang berada di balik proses seleksi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penunjukan masing-masing anggota Timsel.
“Apakah karena ada kedekatan dengan Gubernur kemudian orang tersebut dimasukkan ke dalam Timsel? Kami tidak menuduh. Tapi pertanyaan ini muncul karena publik berhak tahu bagaimana proses penunjukannya,” kata Perimon.
Menurutnya, potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal agar hasil seleksi tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
Perimon menilai Komisi Informasi memiliki posisi penting dalam memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik. Karena itu, proses pembentukan komisioner juga harus memiliki legitimasi yang kuat.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa orang-orang tertentu dimasukkan ke dalam Timsel karena kedekatan dengan kekuasaan atau kepentingan politik. Kalau memang tidak ada kepentingan apa-apa, sangat mudah membuktikannya, buka rekam jejaknya, buka dasar penunjukannya dan jelaskan status politik masing-masing anggota Timsel,” katanya.
Ia menegaskan MAI tidak meminta seseorang dicopot ataupun menggiring hasil seleksi kepada kandidat tertentu.
“Kami tidak meminta siapa pun diloloskan dan tidak meminta siapa pun digagalkan. Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, silakan lanjut. Tetapi kalau ada yang tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan,” tegasnya. (AAS)




Tinggalkan Balasan